Rabu, 24 November 2010

LSM Gebrak Desak KPK Tangkap Aktor Pengadaan Tanah

ANTARA Jateng News – Selasa, 09 Nov 2010
ANTARA – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap aktor intelektual kasus korupsi pengadaan tanah di daerah ini senilai Rp7,8 miliar.
“Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menjerat Bupati (nonaktif) Brebes Indra Kusuma karena dalam kasus itu ada pelaku lain,” kata Koordinator LSM Gebrak Darwanto di Brebes, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan mencuatnya kasus korupsi pengadaan tanah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes 2002 dengan terpilihnya kembali Indra Kusuma sebagai bupati.
Saat itu, katanya, Pemerintah Kabupaten Brebes membeli tanah di Jalan Ahmad Yani seluas 1.200 meter persegi, di Jalan Sudirman 900 m2, dan tanah bekas bioskop Barjaratma Kecamatan Bulakamba 280 m2.
Menurut dia dalam pengadaan tanah tersebut, LSM menduga tidak hanya dilakukan oleh Bupati Brebes Indra Kusuma, tetapi juga para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Karena itu, kami mendesak KPK juga harus menetapkan tersangka, yaitu anggota Komisi A dan Pimpinan DPRD periode 1999-2004,” katanya.
Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas agar bisa memberikan terapi pada pejabat lain.
“Kami yakin KPK akan mampu menuntaskan kasus itu dengan menyeret pejabat lain setelah Indra Kusuma divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” katanya. s

Senin, 22 November 2010

Makelar Jabatan di Brebes

16 Oktober 2010 | 00:22 wib

50 PNS di Brebes Diduga Hasil Makelar Jabatan

  • Hasil Investigasi LSM Gebrak
Brebes, CyberNews. Sebanyak 50 orang lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Brebes diduga hasil dari kerja makelar jabatan.
Hal itu diketahui setelah LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes melakukan invenstigasi di sejumlah instansi dan BUMD milik Pemkab Brebes.
"Dari investigasi atau sensus kami, diketahui ada 50 lebih PNS dan karyawan BUMD di Pemkab Brebes diduga hasil makelar jabatan. Mereka masuk dan menduduki suatu jabatan melalui bantuan pejabat penting di Setda Pemkab Brebes," tandas Ketua Badan Pekerja LSM Gebrak Brebes, Darwanto, Jumat (15/10).
Menurut dia, terungkapnya puluhan PNS dan karyawan BUMD yang tak wajar itu semakin memperkuat dugaan isu praktik makelar jabatan di Pemkab Brebes. Kasus itu berhasil diungkap pihaknya setelah sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat.
Dari investigasi diketahui PNS dan karyawan BUMD yang menikmati jabatan tak wajar itu mayoritas memiliki hubungan famili dengan seorang pejabat penting di Setda Pemkab Brebes. "Dari 50 orang lebih ini, sekitar 15 orang sebagai karyawan di BUMD, 19 orang PNS dan 17 orang tersebar di setiap BKK," terangnya tanpa menyebutkan nama-nama orang yang terlibat tersebut.
Dia mengungkapkan, koneksi untuk masuk menjadi PNS, karyawan BUMD atau menduduki jabatan tertentu tidak hanya dibangun dengan melalui hubungan famili, tetapi bisa dibuat secara insidentil atau dadakan. Yakni, dengan memberikan suatu imbalan seperti uang pelicin atau janji-janji lain terkait loyalitas kekuasaan dan kontrak politik dalam ranah eksekutif.
"Kondisi ini menjadi suatu masalah serius dalam penerimaan PNS dan kinerja PNS. Selain itu, menyuburkan korupsi dan mengambil hak publik dengan melakukan manipulasi data dan melestarikan budaya nepotisme," katanya.
Dia menegaskan, atas temuan tersebut lembaganya mendesak pada pemerintah daerah melalui DPRD segera memanggil pejabat yang diduga terlibat. "Kami juga mendesak lembaga penegak hukum untuk segera menindaklajuti dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Kami kini sudah mempersiapkan semua data untuk laporan ke polisi maupun kejaksaan," tandasnya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Brebes, Drs Atmo Tan Sidik mengatakan, Pemkab Brebes selama ini tidak pernah melakukan praktik makelar jabatan.
Hal itu dipertegas dengan pernyataan Kepala BKD H Wisnu Broto SH secara tegas telah menyatakan tidak pernah ada makelar jabatan di lingkungan Pemkab Brebes. Apabila ada silahkan dibuktikan. "Kalau rencana perekurtan CPNS meman ada, tapi masalah markelar jabatan tidak pernah ada," ujarnya saat dihubung lewat telepon.
( Bayu Setiawan /CN13 )

Jumat, 19 November 2010

Majelis Hakim Tipikor Dinilai Tak Jeli

(Radar-Tegal)BREBES- Keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta kepada Indra Kusuma dinilai terlalu ringan oleh LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes. Selain itu, majelis hakim dianggap kurang jeli dalam memutuskan bahwa Pasal 55 KUHP tidak terbukti sehingga menafikan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengadaan tanah pasar Pemkab Brebes tahun 2003 silam.
"Seharusnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan, kasus pengadaan tanah ini melibatkan banyak pihak. Tapi majelis hakim seolah menafikan fakta ini, sehingga terkesan tebang pilih dalam menegakkan hukum," tandas Koordinator Badan Pekerja Harian Gebrak Darwanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/11).
 Darwanto mengatakan, munculnya kasus korupsi dalam pengadaan tanah pasar tersebut merupakan rentetan peristiwa politik Pilkada Maret 2002. Dalam persitiwa politik tersebut, Pemkab Brebes membeli tanah di Jalan Jend Ahmad Yani seluas 1.200 meter persegi senilai 6 milliar, ddi jalan jenderal Soedirman seluas 900 meter persegi dengan nilai 4,5 milliar dan tanah di Desa Banjaratma Kecamatan Bulakamba seluas 280 meter persegi senilai Rp 500 juta. "Proses-proses pengadaan tanah tersebut merupakan deal-deal politik tanpa melalui prosedur yang semestinya dan melibatkan pihak Pemkab, legislatif serta pihak ketiga. Sehingga seharusnya majelis hakim juga mengusut pelaku lainnya," tegas dia..
Sebagai pihak pelapor, menurut Darwanto, Gebrak akan menemui pimpinan KPK untuk menuntut agar kasus ini diselesaikan secara tuntas. Kepada JPU KPK, pihaknya akan meminta agar mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menganggap pasal 55 KUHP tidak terbukti. "Kami juga akan mendesak KPK menetapkan tersangka lain, yakni Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD periode 1999-2004 dan pihak ketiga," ungkapnya.
Kecuali itu, pihaknya juga akan meminta KPK memproses pengadaan tanah di Banjaratma karena merupakan satu rentetan dari pengadaan tanah di kota Brebes. "Kami juga meminta KPK memproses dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana pasal 6 UU nomor 15 tahun 2002. Jika dalam waktu sebulan tidak ada kejelasan, kami akan menurunkan puluhan ribu warga Brebes ke jalan," tukasnya.
Terpisah Ketua LSM FKMB Brebes, M Subhan SS meminta pemerintah mendekonstruksi keberadaan KPK. Sebab, katanya, selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan baru dalam perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Setidaknya, jangkauan wilayah kerja KPK cukup di pusat saja, tidak usah sampai ke daerah karena tidak efektif. Bayangkan saja, jika KPK harus menangani kasus-kasus korupsi di ratusan kabupaten dan kota, justru akan menghambat pemberantasan korupsi dan kabur dalam menentukan putusan materi hukumnya," tandas Subhan.
Subhan mengatakan, luasnya jangkauan KPK hingga ke daerah-daerah juga merusak tatanan perundang-undangan hukum di tingkatan daerah. "Kalau pun perlu, seharusnya ada KPK jangan hanya satu, tapi direkonstruksi juga KPK di tiap-tiap daerah," katanya. (cw1)

Gebrak Serahkan Bukti Transfer Rp 1,5 Miliar ke KPK

PanturaNews (Brebes) – LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes didampingi anggota Indonesia Budgeting Center (IBC) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Gebrak menyerahkan bukti baru transfer uang atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Brebes senilai Rp 11 miliar pada tahun anggaran 2003.
“Kami datang ke KPK menyerahkan bukti baru, yakni berupa berkas tranfer uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dikirimkan oleh kas daerah (Kasda) kepada seseorang,” kata Koordinator Badan Pekerja LSM Gebrak, Darwanto ketika dihubungi PanturaNews melalui telepon usai menemui Tim Penyidik KPK bagian penanganan kasus korupsi di Jawa Tengah, Agita, Jumat 21 Mei 2010, sore.
Menurut Darwanto, selain menyerahkan bukti transfer uang tersebut, pihaknya juga menyerahkan bukti baru lagi, yaitu kwitansi aliran dana yang diduga diterima oleh 45 mantan anggota DPRD Kabupaten Brebes periode tahun 1999 – 2004. Termasuk yang terlibat didalamnya adalah Panitia Anggaran DPRD yang terdiri dari Ketua dan dua wakil ketua DPRD periode tahun 1999 – 2004.
Diharapkan dengan penyerahan bukti-bukti baru tersebut, bisa membantu KPK dalam mempercepat proses pengungkapan kasus pengadaan tanah di Brebes,” ungkapnya.
Darwanto menambahkan, usai menyerahkan bukti-bukti temuannya yang dilaporkan kepada KPK itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan pimpinan KPK, M Jasmin. Dalam komunikasinya tersebut, pihaknya mendesak kepada pimpinan KPK itu agar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang saat ini sedang dikembangkan proses penyelidakannya, segera menetapkan tersangka baru. Itu karena diyakini ada keterlibatan pihak lain, baik dari pejabat ekekutif, legislatif maupun pihak ketiga.
Dituturkan Darwanto, penetapan tersangka baru tetap akan dilaksanakan oleh KPK. Namun, proses penetepan tersangka baru itu menunggu proses penyidikan selesai dan persidangan Bupati Brebes. Pihaknya bersama kedua lembaga tersebut meyakinkan dalam kasus Bupati Brebes, Indra Kusuma yang terlibat tidak hanya satu tersangka saja, tetapi masih ada tersangka lain yang harus segera diusut tuntas oleh KPK
Terkait dengan hal tersebut, Darwanto mengungkapkan, sesuai informasi yang diperoleh dari KPK, bahwa berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dengan tersangka Bupati Brebes itu, sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).