PanturaNews (Brebes) – LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes didampingi anggota Indonesia Budgeting Center (IBC) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Gebrak menyerahkan bukti baru transfer uang atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Brebes senilai Rp 11 miliar pada tahun anggaran 2003.
“Kami datang ke KPK menyerahkan bukti baru, yakni berupa berkas tranfer uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dikirimkan oleh kas daerah (Kasda) kepada seseorang,” kata Koordinator Badan Pekerja LSM Gebrak, Darwanto ketika dihubungi PanturaNews melalui telepon usai menemui Tim Penyidik KPK bagian penanganan kasus korupsi di Jawa Tengah, Agita, Jumat 21 Mei 2010, sore.
Menurut Darwanto, selain menyerahkan bukti transfer uang tersebut, pihaknya juga menyerahkan bukti baru lagi, yaitu kwitansi aliran dana yang diduga diterima oleh 45 mantan anggota DPRD Kabupaten Brebes periode tahun 1999 – 2004. Termasuk yang terlibat didalamnya adalah Panitia Anggaran DPRD yang terdiri dari Ketua dan dua wakil ketua DPRD periode tahun 1999 – 2004.
Diharapkan dengan penyerahan bukti-bukti baru tersebut, bisa membantu KPK dalam mempercepat proses pengungkapan kasus pengadaan tanah di Brebes,” ungkapnya.
Darwanto menambahkan, usai menyerahkan bukti-bukti temuannya yang dilaporkan kepada KPK itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan pimpinan KPK, M Jasmin. Dalam komunikasinya tersebut, pihaknya mendesak kepada pimpinan KPK itu agar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang saat ini sedang dikembangkan proses penyelidakannya, segera menetapkan tersangka baru. Itu karena diyakini ada keterlibatan pihak lain, baik dari pejabat ekekutif, legislatif maupun pihak ketiga.
Dituturkan Darwanto, penetapan tersangka baru tetap akan dilaksanakan oleh KPK. Namun, proses penetepan tersangka baru itu menunggu proses penyidikan selesai dan persidangan Bupati Brebes. Pihaknya bersama kedua lembaga tersebut meyakinkan dalam kasus Bupati Brebes, Indra Kusuma yang terlibat tidak hanya satu tersangka saja, tetapi masih ada tersangka lain yang harus segera diusut tuntas oleh KPK
Terkait dengan hal tersebut, Darwanto mengungkapkan, sesuai informasi yang diperoleh dari KPK, bahwa berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dengan tersangka Bupati Brebes itu, sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar