ANTARA Jateng News – Selasa, 09 Nov 2010
ANTARA – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap aktor intelektual kasus korupsi pengadaan tanah di daerah ini senilai Rp7,8 miliar.
“Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menjerat Bupati (nonaktif) Brebes Indra Kusuma karena dalam kasus itu ada pelaku lain,” kata Koordinator LSM Gebrak Darwanto di Brebes, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan mencuatnya kasus korupsi pengadaan tanah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes 2002 dengan terpilihnya kembali Indra Kusuma sebagai bupati.
Saat itu, katanya, Pemerintah Kabupaten Brebes membeli tanah di Jalan Ahmad Yani seluas 1.200 meter persegi, di Jalan Sudirman 900 m2, dan tanah bekas bioskop Barjaratma Kecamatan Bulakamba 280 m2.
Menurut dia dalam pengadaan tanah tersebut, LSM menduga tidak hanya dilakukan oleh Bupati Brebes Indra Kusuma, tetapi juga para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Karena itu, kami mendesak KPK juga harus menetapkan tersangka, yaitu anggota Komisi A dan Pimpinan DPRD periode 1999-2004,” katanya.
Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas agar bisa memberikan terapi pada pejabat lain.
“Kami yakin KPK akan mampu menuntaskan kasus itu dengan menyeret pejabat lain setelah Indra Kusuma divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” katanya. s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar